Kalau mau lihat contoh surat tilang lihat saja dibawah, pastinya kalian pernah melihat petugas kepolisian yang yang sedang bertugas dijalan raya untuk melaksanakan operasi yang melaksanakan razia kepada para pengguna kendaraan baik motor atau mobil, hal itu dilakukan tak lain dan tak bukan untuk mengamankan dan menciptakan nyaman para pengguna jalan raya dalam berlalu lintas.
Dalam operasinya polisi mengidentifikasi para pengguna jalan raya apakah mereka sudah menerapkan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang kemudian lintas ? kalau mereka kedapatan melanggar hukum dalam hal ini Undang-undang no 22 th 2009 ihwal lalulintas maka mereka akan dikenakan sangsi dan biasanya pengguna diberikan surat tilang untuk diurus dipengadilan.
Surat tilang yang berwarna merah diberikan untuk pengguna motor yang melanggar akan tetapi tidak terima dengan kesalahan atau tuduhanyang dilayangkan pengguna, kemudian pelanggar diberi kesempatan biar sanggup membela diri dan atau minta dispensasi pada hakim dipersidangan.
Umumnya tanggal sidang, maksimal 14 Hari dari tanggal diberikannya surat tilang, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.
Surat tilang Warna Biru juga di berikan pada pelanggar lalulintas yang terkena tilang. Cuma bedanya dengan yang warna merah, pelanggar mengakui atas kesalahan yang dilayangkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu lagi melaksanakan pembelaan kepada hakim. Cukup minta surat tilang ini, dan pelanggar eksklusif membayar uang denda dengan transfer pada bank yang dituju.
Surat tilang yang berwarna kuning digunakan sebagai arsip kepolisian sendiri
Alangkah lebih baiknya kalau kita menghindari pelanggaran dalam berlalulintas, berkendaralah dengan bijak serta patuhi peraturan dalam berlalulintas. Dan jangan coba-coba berpikir untuk jalan hening kalau anda ditilang selesaikan kesalahan anda sesuai hukum yang ada.
Jaga keselamatan dalam berkendara alasannya yaitu kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan kini kapan lagi. Ingat jalan raya bukan milik kita seorang jalan raya merupakan sarana public yang digunakan banyak orang keselamatan sesama pengguna jalan raya lebih penting. Terima kasih
Dalam operasinya polisi mengidentifikasi para pengguna jalan raya apakah mereka sudah menerapkan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang kemudian lintas ? kalau mereka kedapatan melanggar hukum dalam hal ini Undang-undang no 22 th 2009 ihwal lalulintas maka mereka akan dikenakan sangsi dan biasanya pengguna diberikan surat tilang untuk diurus dipengadilan.
Berikut jenis-jenis surat tilang polisi:
1. Surat Tilang Warna Merah
Surat tilang yang berwarna merah diberikan untuk pengguna motor yang melanggar akan tetapi tidak terima dengan kesalahan atau tuduhanyang dilayangkan pengguna, kemudian pelanggar diberi kesempatan biar sanggup membela diri dan atau minta dispensasi pada hakim dipersidangan.
Umumnya tanggal sidang, maksimal 14 Hari dari tanggal diberikannya surat tilang, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.
2. Surat TilangWarna Biru
Surat tilang Warna Biru juga di berikan pada pelanggar lalulintas yang terkena tilang. Cuma bedanya dengan yang warna merah, pelanggar mengakui atas kesalahan yang dilayangkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu lagi melaksanakan pembelaan kepada hakim. Cukup minta surat tilang ini, dan pelanggar eksklusif membayar uang denda dengan transfer pada bank yang dituju.
3. Surat Tilang Warna Kuning
Surat tilang yang berwarna kuning digunakan sebagai arsip kepolisian sendiri
4. Surat Tilang Warna Hijau
Sedangkan surat tilang warna hijau dipergunakan untuk arsip pengadilan dan juga digunakan sebagai tindak lanjut sampai masalah selesai5. Surat Tilang Warna Putih
Surat tilang warna putih digunakan untuk arsip kejaksaan dan sanggup juga digunakan kalau dikemudian hari ditemukan permasalahan, arsip tersebut sanggup dijadikan bukti dan catatan.Alangkah lebih baiknya kalau kita menghindari pelanggaran dalam berlalulintas, berkendaralah dengan bijak serta patuhi peraturan dalam berlalulintas. Dan jangan coba-coba berpikir untuk jalan hening kalau anda ditilang selesaikan kesalahan anda sesuai hukum yang ada.
Jaga keselamatan dalam berkendara alasannya yaitu kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan kini kapan lagi. Ingat jalan raya bukan milik kita seorang jalan raya merupakan sarana public yang digunakan banyak orang keselamatan sesama pengguna jalan raya lebih penting. Terima kasih
Advertisement